Teks
Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Penggunaan E-Filling Dan Penyuluhan Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi
Peran pajak terhadap negara ini sangat besar, namun hal ini belum berjalan secara optimal dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang belum patuh terhadap kesadaran dalam pembayaran pajak itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dari grafik rasio
pajak negara Indonesia yang terus mengalami penurunan dan cenderung menunjukkan hasil yang rendah pada setiap tahunnya. Di ASEAN Indonesia menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio pajak 10,4% pada tahun 2022 dibawah rata-rata
kawasan yaitu sebesar 15%. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh dari jumlah wajib pajak, penggunaan e-filling dan penyuluhan perpajakan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dengan kepatuhan pelaporan pajak sebagai variabel pemoderasi. Pengujian terhadap hubungan antar variabel dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdapat dalam laporan tahunan Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia tahun 2014-2022. Metode penelitian ini kuantitatif yang bersifat eksplanatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan analisis regresi linear moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak, penggunaan e-filling, dan penyuluhan perpajakan masing-masing berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan; kepatuhan pelaporan pajak memperlemah pengaruh hubungan antara jumlah wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan; kepatuhan pelaporan pajak memperkuat pengaruh hubungan antara penggunaan e-filling dan penyuluhan perpajakan terhadap penerimaan
pajak penghasilan
Tidak tersedia versi lain