Penelitian ini menganalisis kenaikan tarif Pajak Perttambahan Nilai dari tarif sebelumnya 10% menjadi 11% . Kenaikan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021. Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai ini sangat berpengaruh terhadap arus kas perusahaan yang dapat membengkak pada akhir pembayaran periode pajak. Analisis menunjukan terdapat pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan pajak pertambaha…